Mengapa Indonesia Membutuhkan KUHP Nasional?
Indonesia telah memasuki babak baru dalam sejarah sistem hukum pidananya. Pada tahun 2026, Indonesia memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, menggantikan regulasi peninggalan kolonial Belanda yang telah berusia lebih dari seabad. Langkah strategis ini bukan sekadar perubahan normatif, melainkan representasi kedaulatan hukum nasional yang mencerminkan jati diri bangsa Indonesia.
Selama ini, KUHP lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht tahun 1918 dianggap tidak lagi sepenuhnya relevan dengan nilai keadilan dan dinamika sosial masyarakat Indonesia kontemporer. Banyak ketentuan yang disusun dalam konteks kolonial lebih menitikberatkan pada kepentingan penguasa, sehingga reformasi KUHP menjadi bagian integral dari proses dekolonisasi hukum dan penguatan kedaulatan hukum nasional.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemberlakuan regulasi baru ini merupakan lompatan besar menuju sistem hukum pidana nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai bangsa. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan sistem peradilan yang tidak hanya tegas, tetapi juga humanis dan proporsional.
Paradigma Baru Tujuan Pemidanaan: Dari Pembalasan Menuju Keadilan Restoratif
Salah satu perubahan fundamental dalam KUHP Nasional adalah transformasi paradigma pemidanaan. Dalam sistem lama, pemidanaan cenderung dipahami sebagai bentuk pembalasan (retributif) terhadap pelaku kejahatan. Namun, KUHP Nasional mengadopsi pendekatan yang lebih komprehensif dan humanis.
KUHP baru merumuskan tujuan pemidanaan secara lebih sistematis, dimana pidana tidak semata-mata dipahami sebagai pembalasan, melainkan juga sebagai sarana pencegahan, perlindungan masyarakat, pembinaan pelaku, pemenuhan hak korban tindak pidana, dan pemulihan keseimbangan sosial. Pergeseran orientasi ini sangat penting agar pemidanaan tidak berakhir sebagai rutinitas penjatuhan hukuman semata, melainkan menjadi instrumen kebijakan yang proporsional dan terukur.
Konsep keadilan restoratif yang diadopsi dalam KUHP Nasional membuka ruang bagi penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme musyawarah, mediasi, dan rekonsiliasi antara pelaku dan korban, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat. Prinsip ini selaras dengan nilai kearifan lokal Indonesia yang menjunjung tinggi musyawarah, perdamaian, dan keseimbangan sosial.
Namun perlu dicatat, tidak semua perkara dapat diselesaikan secara restoratif. Aparat penegak hukum tetap perlu menjaga batas yang jelas, khususnya untuk tindak pidana yang berdampak luas atau menyangkut kepentingan publik yang kuat, seperti korupsi, terorisme, atau kejahatan terhadap kemanusiaan.
Prinsip-Prinsip Utama KUHP Nasional 2026
KUHP Nasional dibangun atas beberapa prinsip fundamental yang mencerminkan nilai-nilai konstitusional Indonesia:
1. Asas Legalitas yang Diperkuat
Prinsip "nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali" (tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan terlebih dahulu) tetap menjadi fondasi utama. Namun, KUHP Nasional mempertegas bahwa perumusan tindak pidana harus jelas, spesifik, dan tidak multitafsir, sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
2. Keseimbangan Kepentingan
KUHP Nasional menegaskan keseimbangan antara kepentingan negara, masyarakat, dan individu. Perumusan tindak pidana dilakukan dengan mempertimbangkan nilai moral, ketertiban umum, dan kepentingan sosial, namun tetap berada dalam koridor kepastian hukum serta perlindungan hak asasi manusia.
3. Proporsionalitas Pemidanaan
Sistem pemidanaan dalam KUHP Nasional mengedepankan prinsip proporsionalitas, dimana sanksi pidana harus seimbang dengan tingkat kesalahan dan dampak perbuatan. Hakim diberikan ruang untuk mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan dan memberatkan secara lebih komprehensif.
4. Perlindungan Hak Korban
Untuk pertama kalinya secara eksplisit, KUHP Nasional menempatkan pemenuhan hak korban sebagai salah satu tujuan pemidanaan. Hal ini mencerminkan kesadaran bahwa sistem peradilan pidana tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga pada pemulihan hak dan kondisi korban.
Beberapa Ketentuan Penting dalam KUHP Nasional
Tanpa mengurangi pentingnya ketentuan lainnya, beberapa pasal dalam KUHP Nasional patut mendapat perhatian khusus:
Delik Aduan dalam Tindak Pidana Tertentu
Tindak pidana perzinaan merupakan delik aduan absolut, sehingga tidak bisa diproses hukum tanpa adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan. Ketentuan ini mencerminkan penghormatan terhadap ranah privasi sekaligus memberikan kontrol kepada korban dalam menentukan apakah akan menempuh jalur hukum.
KUHP baru juga mengatur penghinaan presiden dan wakil presiden melalui Pasal 218 sebagai delik aduan dengan ancaman pidana lebih ringan, sekaligus menegaskan batas antara kritik dan penghinaan dalam negara demokratis. Hal ini menunjukkan upaya menyeimbangkan antara perlindungan kehormatan pejabat negara dengan kebebasan berekspresi.
Perlindungan terhadap Kehidupan
Terkait aborsi, KUHP Nasional mengatur sanksi yang tegas namun proporsional. Meminta perempuan menggugurkan kandungan dipidana paling lama 4 tahun, sementara aborsi paling lama diancam pidana 5 atau 12 tahun, dan untuk dokter dan tenaga medis bisa diperberat hukumannya. Ketentuan ini tetap memberikan ruang bagi aborsi legal dalam kondisi tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peran Hakim dalam Menegakkan Keadilan Substantif
Ketentuan baru memperluas peran hakim dalam menyeimbangkan kepastian hukum dan keadilan. Hakim tidak lagi semata-mata menjadi corong undang-undang, tetapi juga harus mempertimbangkan keadilan substantif dalam setiap putusannya, termasuk dalam menilai kesepakatan restoratif dan penggunaan saksi mahkota.
Tantangan Implementasi KUHP Nasional
Meskipun KUHP Nasional dirancang dengan baik, implementasinya menghadapi sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi:
1. Kesiapan Aparat Penegak Hukum
Keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak hanya bergantung pada pemahaman normatif, tetapi juga pada perubahan sikap dan cara berpikir aparatur negara. Diperlukan pelatihan intensif dan sosialisasi komprehensif kepada polisi, jaksa, hakim, dan advokat agar memahami filosofi dan teknis penerapan aturan baru.
2. Pedoman Teknis dan Konsistensi Yurisprudensi
Tanpa pedoman teknis yang jelas dan pengawasan yang efektif, beberapa mekanisme baru seperti keadilan restoratif dan saksi mahkota berisiko digunakan secara tidak tepat. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan eksternal dan evaluasi berkelanjutan untuk memastikan bahwa mekanisme-mekanisme ini tidak menyimpang dari tujuan awalnya.
3. Potensi Multitafsir dan Penyalahgunaan
Beberapa ketentuan dalam KUHP Nasional masih berpotensi menimbulkan multitafsir. Penerapannya menuntut kehati-hatian dan profesionalisme aparatur penegak hukum agar tidak menimbulkan penafsiran yang berlebihan atau penyalahgunaan kewenangan. Standar penilaian pembuktian yang ketat, penalaran putusan yang terukur, dan transparansi pertimbangan hakim menjadi kunci penting.
4. Adaptasi Masyarakat terhadap Sistem Baru
Perubahan paradigma dari sistem retributif ke restoratif memerlukan pemahaman dan dukungan masyarakat. Edukasi hukum kepada publik menjadi penting agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya dalam sistem peradilan pidana yang baru.
Peran Masyarakat dalam Menyukseskan Implementasi KUHP Nasional
Keberhasilan implementasi KUHP Nasional bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat:
- Meningkatkan Literasi Hukum: Masyarakat perlu memahami hak dan kewajiban mereka dalam sistem hukum baru, termasuk mekanisme keadilan restoratif dan perlindungan hak korban.
- Pengawasan Publik: Masyarakat sipil, akademisi, dan media memiliki peran penting dalam mengawasi implementasi KUHP agar tidak terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan.
- Memberikan Masukan Konstruktif: Evaluasi berkelanjutan terhadap implementasi KUHP memerlukan masukan dari berbagai pihak untuk perbaikan dan penyempurnaan regulasi teknis.
Kesimpulan: Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Berkeadaban
Pemberlakuan KUHP Nasional 2026 merupakan langkah strategis dan historis dalam membangun sistem hukum pidana Indonesia yang berkeadaban dan berkeadilan. KUHP ini mencerminkan jati diri bangsa yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan kepastian hukum.
Penegakan hukum ke depan diharapkan tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada keadilan substantif, kemanfaatan, dan keseimbangan antara kepentingan negara, masyarakat, dan individu. Tantangan implementasi harus dihadapi dengan profesionalisme, integritas, dan komitmen bersama seluruh aparat penegak hukum, termasuk penguatan pedoman teknis dan konsistensi yurisprudensi.
Dengan penerapan yang konsisten dan bertanggung jawab, KUHP Nasional diharapkan mampu menjadi instrumen hukum pidana yang tidak hanya tegas dalam menegakkan hukum, tetapi juga adil dan humanis dalam melindungi hak-hak warga negara, mendorong pemulihan bagi korban, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Transformasi ini memerlukan waktu, kesabaran, dan komitmen dari semua pihak. Namun dengan fondasi yang kuat dan semangat reformasi yang konsisten, Indonesia optimis dapat mewujudkan sistem peradilan pidana yang menjadi kebanggaan bangsa dan mampu memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Berita resmi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI
- Publikasi Mahkamah Agung RI tentang KUHP Nasional 2026
Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi hukum. Untuk konsultasi hukum spesifik, disarankan untuk berkonsultasi dengan praktisi hukum yang berkompeten.