ID: dbc24971

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025: Tonggak Baru Perlindungan Hukum Wartawan dan Kebebasan Pers di Indonesia

T

Tim Legal Edukasi Law

21 Januari 2026

Kriminalisasi Wartawan sebagai Ancaman terhadap Demokrasi

Kebebasan pers merupakan salah satu pilar fundamental dalam sistem demokrasi. Tanpa pers yang bebas dan independen, kontrol sosial terhadap kekuasaan akan melemah, dan hak publik untuk memperoleh informasi akan terkekang. Namun dalam praktiknya, wartawan di Indonesia kerap menghadapi ancaman kriminalisasi melalui berbagai instrumen hukum pidana dan gugatan perdata atas karya jurnalistik yang mereka hasilkan.

Persoalan ini muncul karena ketidakjelasan norma perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang hanya menyatakan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya dinilai bersifat deklaratif dan tidak memberikan kepastian hukum yang konkret. Akibatnya, banyak sengketa pemberitaan yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme pers justru langsung diproses sebagai perkara pidana atau perdata.

Kondisi inilah yang mendorong Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) dan wartawan media nasional Rizky Suryarandika mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Pada tanggal 19 Januari 2026, MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang memberikan pemaknaan konstitusional terhadap perlindungan hukum bagi wartawan.

Substansi Putusan Mahkamah Konstitusi

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menyatakan bahwa frasa "perlindungan hukum" dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, apabila tidak dimaknai secara konstitusional.

MK memberikan pemaknaan baru bahwa penerapan sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme yang diatur dalam UU Pers ditempuh dan tidak mencapai kesepakatan. Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, serta pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers, sebagai bagian dari penerapan prinsip keadilan restoratif.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa norma Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif tanpa konsekuensi perlindungan hukum yang nyata. Tanpa pemaknaan yang jelas dan konkret, norma tersebut berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999.

Filosofi Perlindungan Hukum Wartawan: Bukan Keistimewaan, Melainkan Keadilan Substantif

Salah satu aspek penting dari putusan MK adalah penegasan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan bukanlah bentuk keistimewaan atau kekebalan hukum, melainkan instrumen untuk mewujudkan keadilan substantif.

MK mempertimbangkan bahwa wartawan merupakan profesi yang rentan karena tugasnya kerap bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan, politik, ekonomi, maupun sosial. Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada publik, wartawan tidak jarang menghadapi tekanan, intimidasi, bahkan ancaman hukum yang tidak proporsional.

Oleh karena itu, perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan diperlukan untuk memastikan bahwa kerja jurnalistik dapat dijalankan secara bebas, bertanggung jawab, dan beritikad baik. Perlindungan ini juga dimaksudkan untuk memastikan bahwa sengketa pemberitaan tidak serta-merta ditarik ke ranah pidana atau perdata tanpa melalui mekanisme pers yang telah ditetapkan undang-undang.

Perlindungan terhadap wartawan pada hakikatnya juga merupakan perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Sebagaimana ditekankan oleh Ketua Umum IWAKUM Irfan Kamil, ketika wartawan dilindungi, yang sesungguhnya dijaga adalah hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat dan berkualitas dalam sistem demokrasi.

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pers: Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum

Putusan MK ini menegaskan kembali prinsip ultimum remedium dalam penanganan sengketa pers. Prinsip ini menyatakan bahwa sanksi pidana atau gugatan perdata merupakan upaya terakhir yang hanya dapat ditempuh setelah mekanisme penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

Mekanisme penyelesaian sengketa pers yang harus ditempuh terlebih dahulu meliputi beberapa tahapan:

1. Hak Jawab

Pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki hak untuk menyampaikan tanggapan atau klarifikasi melalui media yang sama. Hak jawab ini merupakan instrumen penting dalam menjaga keseimbangan informasi dan memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan versinya.

2. Hak Koreksi

Jika terdapat kesalahan dalam pemberitaan, pihak yang merasa dirugikan dapat meminta koreksi atau ralat kepada media yang bersangkutan. Media wajib memuat koreksi tersebut sebagai bentuk tanggung jawab profesional.

3. Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers

Jika kedua mekanisme di atas tidak menyelesaikan sengketa, maka pihak yang merasa dirugikan dapat mengadukan media atau wartawan tersebut kepada Dewan Pers untuk diperiksa apakah terdapat pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Hanya setelah seluruh mekanisme ini ditempuh dan tidak mencapai kesepakatan, barulah dapat dipertimbangkan langkah hukum melalui jalur pidana atau perdata. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang menekankan pada pemulihan hubungan dan penyelesaian sengketa secara musyawarah.

Batasan Perlindungan: Tanggung Jawab Profesional Wartawan

Penting untuk dipahami bahwa putusan MK ini tidak menjadikan wartawan kebal hukum atau bebas dari tanggung jawab. Perlindungan hukum yang diberikan hanya berlaku terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan secara sah, profesional, dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Wartawan yang bekerja tidak profesional, melanggar kode etik, atau menyalahgunakan profesinya tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Namun, mekanisme yang digunakan harus tepat, proporsional, dan sesuai dengan hukum pers.

Sebagaimana ditegaskan dalam putusan MK, perlindungan hukum mencakup seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian fakta, pengolahan dan verifikasi data, hingga publikasi kepada masyarakat. Sepanjang seluruh rangkaian kerja jurnalistik dilakukan secara sah, berlandaskan profesionalitas, kode etik jurnalistik, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, wartawan tidak boleh dengan mudah diposisikan sebagai subjek hukum yang langsung dikenai sanksi pidana atau gugatan perdata.

Batasan ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan tanggung jawab profesional. Yang dilindungi adalah kerja jurnalistiknya yang sah, bukan pribadi wartawan secara mutlak.

Implikasi Putusan terhadap Sistem Peradilan dan Penegakan Hukum

Putusan MK ini memiliki implikasi yang sangat luas terhadap sistem peradilan dan praktik penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan wartawan dan karya jurnalistik.

1. Pedoman bagi Aparat Penegak Hukum

Putusan ini menjadi pedoman yang mengikat bagi polisi, jaksa, dan hakim dalam menangani perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik. Aparat penegak hukum tidak dapat lagi langsung memproses laporan atau gugatan terhadap wartawan tanpa memastikan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pers telah ditempuh terlebih dahulu.

2. Pencegahan Kriminalisasi Wartawan

Dengan adanya kepastian hukum mengenai mekanisme penyelesaian sengketa, putusan ini diharapkan dapat mencegah praktik kriminalisasi wartawan yang selama ini marak terjadi. Wartawan tidak lagi mudah dijerat dengan pasal-pasal pidana umum seperti pencemaran nama baik atau penghinaan atas pelaksanaan tugas jurnalistik yang sah.

3. Penguatan Peran Dewan Pers

Putusan ini memperkuat posisi dan peran Dewan Pers sebagai institusi yang berwenang menyelesaikan sengketa pers. Dewan Pers menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa setiap sengketa pemberitaan diselesaikan secara profesional dan sesuai dengan kode etik jurnalistik sebelum masuk ke ranah hukum pidana atau perdata.

4. Transformasi Paradigma Penanganan Sengketa

Putusan ini mendorong transformasi paradigma dari pendekatan retributif menuju pendekatan restoratif dalam penanganan sengketa pers. Penyelesaian sengketa tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi pada pemulihan hubungan dan pencapaian kesepakatan yang adil bagi semua pihak.

Dissenting Opinion: Dinamika Pemikiran dalam Mahkamah Konstitusi

Menariknya, putusan ini tidak diambil secara bulat oleh Majelis Hakim Konstitusi. Tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap sebagian pertimbangan dan amar putusan.

Ketiga hakim tersebut berpendapat bahwa permohonan uji materi seharusnya ditolak. Meskipun substansi lengkap dari dissenting opinion belum dipublikasikan secara detail, keberadaan pendapat berbeda ini menunjukkan dinamika pertimbangan hukum yang mendalam dalam proses pengambilan putusan di Mahkamah Konstitusi.

Dissenting opinion merupakan bagian penting dari sistem peradilan konstitusi yang menghormati pluralitas pemikiran hukum. Keberadaannya menunjukkan bahwa putusan MK merupakan hasil dari pertimbangan yang matang dan menyeluruh terhadap berbagai sudut pandang konstitusional.

Tantangan Implementasi dan Peran Stakeholder

Meskipun putusan MK telah memberikan kepastian hukum, implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan yang perlu diantisipasi:

1. Pemahaman dan Sosialisasi

Diperlukan sosialisasi yang masif kepada seluruh aparat penegak hukum, praktisi hukum, wartawan, dan masyarakat umum agar putusan ini dipahami dan diterapkan secara konsisten. Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menekankan pentingnya membaca dan memahami amar putusan MK secara detail agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam implementasinya.

2. Koordinasi Antar-lembaga

Tantangan terbesar bukan pada teks putusan itu sendiri, melainkan pada koordinasi antar-lembaga dalam pelaksanaannya. Perlu ada mekanisme terpadu antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi wartawan agar setiap perkara yang menyangkut kegiatan jurnalistik diselesaikan sesuai dengan UU Pers.

3. Penguatan Kapasitas Dewan Pers

Dengan peran yang semakin strategis, Dewan Pers perlu memperkuat kapasitas kelembagaannya dalam menangani sengketa pers. Hal ini mencakup penambahan sumber daya manusia, peningkatan kualitas penanganan sengketa, serta percepatan proses penyelesaian agar tidak terjadi penumpukan perkara.

4. Peningkatan Profesionalisme Wartawan

Di sisi lain, wartawan dan organisasi pers juga harus meningkatkan profesionalisme dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik. Perlindungan hukum yang diberikan MK harus diimbangi dengan tanggung jawab profesional yang tinggi agar kepercayaan publik terhadap pers tetap terjaga.

Peran Organisasi Profesi dan Masyarakat Sipil

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melalui Ketua Umumnya Akhmad Munir menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers adalah norma fundamental yang harus dipertahankan. Namun, pelaksanaannya perlu diperkuat agar wartawan memperoleh perlindungan hukum yang nyata di lapangan.

PWI menekankan bahwa perlindungan wartawan harus dimaknai sebagai kewajiban aktif negara, bukan sekadar tanggung jawab moral atau sosial. Perlindungan tersebut meliputi keamanan fisik, keamanan digital, serta perlindungan dari tekanan dan kriminalisasi atas karya jurnalistik yang sah.

Organisasi profesi wartawan, akademisi, dan masyarakat sipil memiliki peran penting dalam mengawal implementasi putusan MK ini. Mereka dapat berfungsi sebagai watchdog yang memantau praktik penegakan hukum terhadap pers dan memberikan masukan konstruktif untuk perbaikan sistem.

Makna Putusan bagi Demokrasi Indonesia

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 memiliki makna yang sangat strategis bagi penguatan demokrasi Indonesia. Putusan ini menegaskan komitmen negara hukum demokratis terhadap kebebasan pers sebagai pilar utama kehidupan bernegara.

Kebebasan pers yang bertanggung jawab akan semakin terjamin dengan adanya kepastian hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi ini. Wartawan dapat menjalankan fungsi kontrol sosialnya tanpa rasa takut menghadapi tuntutan hukum yang tidak proporsional, sepanjang mereka bekerja secara profesional dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Perlindungan terhadap wartawan pada hakikatnya juga merupakan perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan berkualitas. Tanpa pers yang bebas dan independen, demokrasi tidak dapat berfungsi dengan baik. Masyarakat membutuhkan informasi yang beragam, akurat, dan berimbang untuk dapat mengambil keputusan yang tepat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kesimpulan: Menciptakan Ekosistem Pers yang Sehat dan Bertanggung Jawab

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 merupakan tonggak penting dalam sejarah perlindungan hukum terhadap wartawan dan kebebasan pers di Indonesia. Putusan ini memberikan pemaknaan konstitusional terhadap Pasal 8 UU Pers yang selama ini bersifat deklaratif, sehingga menjadi norma yang operasional dan memberikan kepastian hukum yang nyata.

Dengan menegaskan bahwa sanksi pidana dan perdata terhadap wartawan hanya dapat diterapkan setelah mekanisme penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers ditempuh, putusan ini mencegah praktik kriminalisasi wartawan dan memastikan bahwa sengketa pemberitaan diselesaikan secara proporsional dan adil.

Namun, perlindungan hukum ini bukan berarti wartawan kebal hukum. Wartawan tetap harus menjalankan profesinya secara profesional, mematuhi kode etik jurnalistik, dan bertanggung jawab atas karya yang dihasilkan. Yang dilindungi adalah kerja jurnalistik yang sah dan beritikad baik, bukan penyalahgunaan profesi atau pelanggaran etika.

Implementasi putusan ini memerlukan komitmen dan kerja sama dari semua pihak: aparat penegak hukum, Dewan Pers, organisasi wartawan, media, serta masyarakat. Dengan pemahaman yang tepat dan pelaksanaan yang konsisten, putusan ini dapat menciptakan ekosistem pers yang sehat, bebas, bertanggung jawab, dan berkontribusi positif bagi penguatan demokrasi Indonesia.

Ke depan, diharapkan tidak lagi terjadi penanganan kasus pers yang langsung menggunakan instrumen pidana atau perdata tanpa melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Prinsip keadilan restoratif harus menjadi landasan utama dalam menyelesaikan setiap sengketa yang muncul dari pemberitaan pers.

Putusan MK ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa kebebasan pers bukanlah hak yang berdiri sendiri, melainkan bagian integral dari sistem demokrasi yang harus dijaga dan diperkuat secara terus-menerus. Perlindungan terhadap wartawan adalah perlindungan terhadap demokrasi itu sendiri.

Referensi:

  1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
  3. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  4. Kode Etik Jurnalistik
  5. Pernyataan resmi Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM)
  6. Pernyataan resmi Dewan Pers Republik Indonesia
  7. Pernyataan resmi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi hukum. Untuk konsultasi hukum spesifik terkait sengketa pers atau perlindungan wartawan, disarankan untuk berkonsultasi dengan praktisi hukum yang berkompeten atau menghubungi Dewan Pers.

Diskusi Intelektual

Diskusi Publik0